Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar Terungkap: Modus U-Turn Hingga 17 Menit Pembobolan

Bareskrim Polri, dengan dukungan PPATK, berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening bank tidak aktif (dormant) senilai Rp 204 miliar di sebuah bank di Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan sindikat ini terbilang canggih, melibatkan transfer dana ke rekening nominee, pemecahan transaksi, dan bahkan U-turn.

Menurut PPATK, sindikat ini memanfaatkan rekening nominee – rekening yang dibuka atas nama orang lain namun dikendalikan oleh pihak lain – untuk menampung dana dari rekening dormant. Dana tersebut kemudian dipecah-pecah ke berbagai rekening lain dan dompet digital melalui teknik smurfing, yang bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut.

Modus U-turn juga terungkap dalam kasus ini. Dana dari rekening dormant ditransfer ke rekening nominee, yang ternyata milik pimpinan bank yang terlibat dalam sindikat.

Fakta menarik lainnya adalah upaya pembukaan rekening penampung yang dilakukan sindikat hanya beberapa hari sebelum aksi pembobolan terjadi. Transaksi besar yang terjadi dalam waktu singkat setelah pembukaan rekening inilah yang memicu kecurigaan.

Dana hasil pembobolan tersebut kemudian mengalir ke perusahaan jasa remitansi, dompet digital seperti Gojek dan Gopay, sebelum akhirnya ditarik tunai dan digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sindikat ini hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan dana ratusan miliar rupiah tersebut, dengan 42 kali transaksi ke 5 rekening penampung.

Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikelompokkan dalam empat kluster:

  • Kluster Karyawan Bank: Kepala Cabang Pembantu (AP) yang memberikan akses ke sistem perbankan dan Consumer Relations Manager (GRH) yang menjadi penghubung dengan sindikat.
  • Kluster Pembobol: Mastermind (C), konsultan hukum (DR), mantan pegawai bank (NAT) yang melakukan akses ilegal ke sistem, mediator (R), dan fasilitator keuangan ilegal (TT).
  • Kluster Pencucian Uang: Pihak yang membantu membuka blokir rekening (DH) dan pihak yang menyiapkan rekening penampung (IS).

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan data dan sistem perbankan, serta perlunya kerjasama antar lembaga untuk mengungkap kejahatan keuangan.

Scroll to Top