Yogyakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman menyeret mantan Kepala Dinas berinisial ESP sebagai tersangka. ESP diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menambah penyedia layanan internet (ISP) tanpa dasar kajian yang jelas, dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.
Kejaksaan Tinggi DIY mengungkapkan bahwa ESP, yang saat itu menjabat sebagai pelaksana anggaran, menambah satu ISP pada tahun 2022, padahal sebelumnya Diskominfo Sleman telah bekerja sama dengan dua penyedia bandwidth, yaitu PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU) sejak tahun 2020.
Penambahan PT Media Sarana Data sebagai ISP ketiga dilakukan tanpa analisis kebutuhan yang memadai. Modusnya, ESP diduga memanfaatkan situasi ini untuk meminta sejumlah uang dari ISP yang baru ditunjuk. Padahal, keberadaan ISP ketiga dianggap tidak diperlukan karena layanan dari dua ISP sebelumnya sudah mencukupi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan pengumpulan bukti yang cukup, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY meningkatkan status ESP menjadi tersangka dan melakukan penahanan. ESP diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, ESP ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 14 Oktober. Kejaksaan Tinggi DIY menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli.