Sidang Nikita Mirzani Memanas: Goyang Velocity di Ruang Pengadilan

Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memanas akibat gestur ekspresif sang aktris.

Kejadian bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengulas percakapan antara Oky Pratama dan Reza Gladys yang menjadi materi persidangan. JPU mencoba menginterpretasikan makna percakapan tersebut dari sudut pandang forensik dan sosial.

JPU mengutip percakapan yang mengindikasikan upaya membungkam seseorang dengan uang agar tidak berbicara yang dapat merugikan. Interpretasi ini langsung dibantah oleh saksi ahli bahasa, Frans Asisi, yang menilai JPU telah mencampuradukkan makna dan interpretasi pribadi. Menurut Frans Asisi, JPU gagal membedakan antara kesimpulan dan kata-kata sebenarnya.

Mendengar bantahan tersebut, Nikita Mirzani, yang duduk sebagai terdakwa, bereaksi spontan. Ia menunjuk ke arah jaksa sambil menggoyangkan tubuhnya mengikuti tren goyangan velocity, sebuah gerakan yang populer di media sosial. Aksi ini dilakukan berulang kali dan menarik perhatian seisi ruang sidang.

Hakim Ketua, Kairul Soleh, langsung menegur Nikita Mirzani karena menilai perilakunya tidak pantas dilakukan di persidangan. Setelah teguran tersebut, Nikita Mirzani terdiam dan kembali tenang. Aksi spontan itu diduga muncul karena ia merasa kesal dengan pertanyaan jaksa yang dianggap berlebihan.

Di sisi lain, keterangan saksi ahli bahasa Frans Asisi juga memperkuat argumen bahwa tidak ada indikasi ancaman dari Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys. Hal ini didasarkan pada analisis percakapan lain antara Ismail Marzuki dan Reza Gladys yang turut diperiksa dalam persidangan.

Frans Asisi menjelaskan bahwa dalam percakapan tersebut tidak ditemukan adanya penekanan. Inti dari kalimat tersebut adalah permintaan tolong karena Reza Gladys merasa buntu dan tidak mampu mengatasi masalah yang dihadapinya. Ia meminta solusi karena merasa tidak berdaya.

Scroll to Top