Inggris Ubah Peta Palestina Setelah Pengakuan Negara: Apa yang Berubah?

Jakarta – Inggris telah melakukan perubahan pada peta wilayah Palestina setelah secara resmi mengakui negara tersebut pada hari Minggu, 21 September 2025. Langkah ini diambil setelah deklarasi pengakuan negara Palestina oleh Inggris bersama Australia, Kanada, dan Portugal.

Pembaruan peta Timur Tengah oleh pemerintah Inggris ini mengubah sebutan wilayah Palestina. Semula disebut "Wilayah Palestina yang Diduduki", kini menjadi "Palestina". Perubahan ini mencakup wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Informasi ini dapat dilihat pada halaman imbauan perjalanan dari Kementerian Luar Negeri Inggris. Bahkan, nama Palestina kini tercantum dalam indeks negara-negara di situs web tersebut. "Halaman ini telah diperbarui dari ‘Wilayah Palestina yang Diduduki’ menjadi ‘Palestina’," bunyi keterangan di laman tersebut.

Pengakuan ini muncul bersamaan dengan inisiatif Prancis untuk mengakui kemerdekaan Palestina sebagai upaya untuk mendorong solusi dua negara. Situasi di Gaza saat ini sangat memprihatinkan, dengan banyak warga Palestina meninggal akibat kekurangan gizi dan serangan.

Agresi Israel di Jalur Gaza telah menyebabkan lebih dari 65.400 korban jiwa. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bahkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).

Scroll to Top