Kementerian BUMN Akan Berganti Wujud: Jabatan Menteri Dihapus, Jadi Kepala Lembaga

Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari dunia BUMN. Kementerian BUMN berpotensi dihapus dalam revisi Undang-Undang BUMN. Konsekuensinya, jabatan menteri BUMN akan ditiadakan dan diganti dengan kepala lembaga.

Menurut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), kepala lembaga ini akan bertindak sebagai wakil pemerintah pusat dan regulator. Tugasnya meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pengelolaan BUMN.

Hal menarik lainnya, kepala lembaga ini diperbolehkan merangkap jabatan sebagai direktur utama pada Holding Investasi atau Holding Operasional. Kedua holding ini akan berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya rencana perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan. "Sedang dibahas, kita lihat saja nanti hasilnya," ujarnya. Ia menegaskan bahwa Kementerian BUMN tidak akan dilebur atau dihilangkan, melainkan bertransformasi menjadi badan penyelenggara BUMN.

Revisi UU BUMN ini juga bertujuan untuk mengakomodasi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pembatasan masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris maksimal 2 tahun. Meskipun demikian, Dasco menyebutkan bahwa kebijakan ini kemungkinan akan dievaluasi kembali oleh BUMN dan Danantara.

Perombakan kebijakan BUMN sudah dimulai, dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tantiem bagi pejabat perusahaan pelat merah. DPR menargetkan revisi UU BUMN dapat diselesaikan secepatnya, mengingat banyaknya masukan dari berbagai pihak.

Komisi VI DPR akan kembali mengadakan rapat mengenai revisi UU BUMN, dengan agenda pengambilan keputusan untuk melanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II.

Scroll to Top