Industri perbankan Indonesia, yang selama ini berdiri kokoh di atas fondasi kepercayaan, kini menghadapi tantangan serius. Kasus pembobolan rekening dormant dalam skala besar, mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, bukan sekadar masalah kriminalitas biasa, melainkan "gempa" yang mengungkap kerapuhan dalam tata kelola bank.
Akar Masalah dan Kerentanan
Mengapa rekening dormant, yang selama puluhan tahun aman, tiba-tiba menjadi sasaran empuk? Dugaan kebocoran data nasabah dormant ke pihak eksternal menjadi titik krusial. Ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem keamanan data bank, baik karena kelalaian internal maupun serangan siber yang semakin canggih.
Data rekening dormant, dengan nilai nominal yang besar dan pemilik yang seringkali kurang aktif, menjadi "harta karun" bagi jaringan kejahatan terorganisir. Kehadiran "orang dalam" yang membuka pintu belakang bagi kejahatan menjadi ancaman terbesar. Sistem keamanan secanggih apa pun akan lumpuh jika ada aktor di dalam yang berkolusi dengan pihak eksternal.
Dampak Luas dan Perlunya Tindakan Tegas
Selain pembobolan rekening dormant, industri perbankan juga harus menghadapi ancaman serangan siber yang semakin masif dan kriminalisasi kasus kredit macet. Kriminalisasi ini menciptakan iklim ketidakpastian hukum yang menghambat fungsi utama bank dalam menyalurkan kredit.
Dalam situasi krisis ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu bertindak lebih tegas dan independen. Beberapa langkah mendesak yang perlu dilakukan:
- Audit Besar-besaran dan Pengetatan Regulasi: OJK harus segera memerintahkan audit khusus terhadap pengelolaan rekening dormant di seluruh bank dan memperketat regulasi terkait.
- Pembersihan Internal: OJK perlu mendorong bank untuk menerapkan sistem "tone from the top" dan membangun budaya integritas yang kuat. Sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang independen dan melindungi pelapor harus menjadi standar wajib.
Peran Asosiasi Perbankan
Asosiasi seperti Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) dan Ikatan Bankir Indonesia (IBI) juga harus mengambil peran aktif dalam menyelamatkan industri perbankan. Ini adalah momen bagi asosiasi untuk hadir sebagai garda terdepan yang melakukan pembedahan menyakitkan untuk memulihkan kepercayaan.
Beberapa inisiatif yang dapat dilakukan:
- Gerakan Bersih Dormant: Membentuk task force khusus yang terdiri dari pakar IT forensik, compliance, dan hukum untuk menciptakan standar proteksi dormant nasional dan protokol baku pengelolaan rekening dormant.
- Deklarasi Perang Terhadap Kultur Saling Menutupi: Mendorong anggota untuk transparan dalam melaporkan percobaan atau kasus pembobolan dan membuat sistem pelaporan anonim internal di tingkat asosiasi.
- Edukasi Publik: Meluncurkan kampanye besar-besaran kepada nasabah untuk mengecek rekening dormant mereka dan memberikan panduan jelas mengenai hak-hak mereka serta cara mencegah rekening menjadi dormant.
Membangun Kembali Kepercayaan
Perbankan berada pada titik kritis. Kepercayaan masyarakat terkikis oleh kebocoran internal, serangan eksternal, dan tekanan hukum yang tidak fair. OJK, Perbanas, IBI, dan seluruh pelaku industri harus segera bergerak dengan langkah-langkah radikal dan berani.
Ini bukan waktunya lagi untuk saling menyalahkan, melainkan waktu untuk bertindak, berkolaborasi, dan membangun kembali kepercayaan yang hilang. Jangan sampai kita menunggu "gempa" yang lebih besar lagi. Pembobolan rekening dormant adalah "darurat" kepercayaan yang harus segera diatasi.