Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, memberikan pandangannya mengenai tiga poin penting yang harus menjadi fokus dalam upaya reformasi di tubuh kepolisian Indonesia. Hal ini disampaikan seiring dengan rencana pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Mahfud sendiri ditawari untuk menjadi bagian dari komite tersebut.
Mahfud menekankan bahwa reformasi Polri harus mencakup tiga pilar utama. Pertama, adalah reformasi struktural yang berkaitan dengan kelembagaan Polri secara keseluruhan.
Kedua, reformasi instrumental yang menyangkut aturan-aturan dan regulasi yang berlaku di dalam Korps Bhayangkara. Menurutnya, kedua pilar ini sudah cukup baik dan bisa diperbaiki secara bertahap.
Namun, Mahfud menyoroti pilar ketiga, yaitu reformasi kultur di dalam institusi kepolisian. Ia menyebutkan bahwa praktik-praktik seperti perlindungan terhadap pelaku kejahatan, nepotisme dalam penempatan jabatan, mutasi anggota yang tidak transparan, kenaikan pangkat yang tidak adil, serta rekrutmen perwira yang bermasalah masih sering terjadi.
Mahfud menilai bahwa permasalahan kultur ini perlu menjadi perhatian utama pemerintah, terutama Presiden Prabowo, jika ingin melakukan reformasi yang efektif di tubuh kepolisian.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima banyak laporan langsung dari masyarakat, bahkan dari anggota polisi sendiri yang merasa menjadi korban dari praktik-praktik yang tidak benar.
Pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Prabowo Subianto dianggap sebagai harapan baru untuk memperbaiki institusi kepolisian. Mahfud MD sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk bergabung dalam tim komite tersebut.
Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Komite Reformasi Kepolisian sebagai respons terhadap demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Detail mengenai tokoh-tokoh yang akan bergabung dalam komite tersebut masih belum diumumkan secara resmi.