Selebgram Rea Wiradinata Kembali Telan Kekalahan di Pengadilan, Aset Segera Dilelang

Selebgram Rea Wiradinata kembali menghadapi kekalahan dalam sengketa hukum dengan pengacara sekaligus pengusaha, Noverizky Tri Putra. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rea terhadap Noverizky dan rekannya, Arif Budiman, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis Hakim PN Jakarta Barat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Putusan ini semakin memperpanjang daftar kekalahan Rea Wiradinata setelah sebelumnya kasasinya ke Mahkamah Agung juga ditolak terkait kasus kepailitan.

Noverizky menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa proses lelang aset Rea Wiradinata akan segera dilakukan. Ia menyatakan bahwa vonis PN Jakarta Barat membuktikan gugatan yang diajukan Rea tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk menunda proses lelang dan eksekusi aset.

"Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya," ujar Noverizky.

Kasus ini bermula dari sengketa yang berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rea Wiradinata dinyatakan pailit setelah proposal perdamaiannya ditolak oleh para kreditur, termasuk Noverizky Tri Putra dan Arif. Putusan pailit ini diperkuat oleh Mahkamah Agung. Akibatnya, sejumlah aset Rea, termasuk sebuah rumah di Cianjur, telah disita oleh kurator.

Selain gugatan perdata, Noverizky juga mengungkapkan bahwa laporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih berjalan. Proses lelang aset Rea Wiradinata diperkirakan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Scroll to Top