Komedian terkenal, Entis Sutisna yang lebih dikenal sebagai Sule, baru-baru ini mengalami kejadian kurang menyenangkan. Ia terkena tilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan saat mengemudikan mobil pikap double cabin miliknya. Kejadian ini langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Menurut keterangan, Sule ditilang karena mobil double cabin yang dikendarainya tidak memiliki surat KIR yang masih berlaku. Surat KIR merupakan bukti kelayakan kendaraan yang wajib dimiliki. Saat ditanya mengenai surat tersebut, Sule mengaku tidak tahu keberadaannya dan sedang dalam proses pencarian.
"Suratnya ada, tetapi antara ketinggalan atau di mobil. Ini lagi dicari, di rumah juga dicari," ujarnya.
Meskipun demikian, Sule menerima penilangan tersebut dan meminta prosesnya dipercepat karena sedang terburu-buru menuju lokasi syuting.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan penjelasan. Ia menjelaskan bahwa Sule terkena penertiban dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar Dishub. Kendaraan double cabin seperti milik Sule wajib melakukan uji berkala KIR setiap 6 bulan sekali.
"Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," ungkap Syafrin.
Setelah dilakukan pengecekan secara online, diketahui bahwa masa berlaku uji berkala KIR mobil Sule telah habis sejak 23 Maret 2025.
Syafrin menegaskan bahwa penindakan terhadap Sule telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.