Menas Erwin Djohansyah Jadi Tersangka: Sewa Hotel untuk Hasbi Hasan dan Pengurusan Perkara di MA

Pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED) kini berstatus tersangka dan telah dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga kuat terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, serta Windy Idol.

Keterlibatan Menas dalam Kasus Hasbi Hasan

Nama Menas muncul dalam putusan Hasbi Hasan, di mana ia disebut memberikan fasilitas berupa sewa kamar hotel Novotel Jakarta Cikini. Kamar tersebut diduga digunakan sebagai tempat pembahasan terkait pengurusan perkara, serta kepentingan pribadi Hasbi Hasan dengan Windy Idol. Selain itu, terungkap pula adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang juga digunakan untuk pertemuan antara Hasbi, Menas, dan pihak lainnya dalam membahas perkara.

Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dan vonis tersebut tetap berlaku hingga tingkat kasasi. Ia juga berstatus tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Windy Idol.

Penjemputan Paksa dan Status Tersangka

KPK menjemput paksa Menas karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Usai penjemputan, Menas langsung diperiksa sebagai tersangka. KPK menangkap Menas di sekitar wilayah BSD, Tangerang Selatan.

Penahanan Menas Erwin Djohansyah

Setelah pemeriksaan intensif, KPK resmi menahan Menas untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.

Peran Menas dalam Pengurusan Perkara

Menas diduga memberikan sejumlah uang kepada Hasbi Hasan untuk mengurus beberapa perkara. Skema yang digunakan adalah pemberian uang muka, dengan pelunasan akan dilakukan jika perkara berhasil dimenangkan.

Perkara yang Diurus Kalah, Uang Muka Miliaran

Awalnya, Menas dikenalkan kepada Hasbi Hasan oleh pihak bernama Fatahillah Ramli pada tahun 2021. Menas kemudian meminta bantuan Hasbi untuk pengurusan perkara temannya. Hasbi meminta disediakan tempat tertutup untuk membahas penanganan perkara, dan permintaan itu dipenuhi oleh Menas. Nilai yang dipatok Hasbi berbeda untuk setiap kasus yang diurus. Sayangnya, perkara-perkara yang diurus Hasbi Hasan ternyata kalah. Padahal, Menas telah membayar Rp 9,8 miliar sebagai uang muka kepada Hasbi.

Berikut daftar perkara yang diminta Menas untuk diurus oleh Hasbi Hasan:

  • Perkara sengketa lahan di Balidan Jakarta Timur
  • Perkara sengketa lahan Depok
  • Perkara sengketa lahan di Sumedang
  • Perkara sengketa lahan di Menteng
  • Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda

Akibat perbuatannya, Menas dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Scroll to Top