Revisi UU BUMN Disetujui DPR: 11 Poin Perubahan Krusial

Jakarta – Komisi VI DPR RI telah menyepakati laporan mengenai perubahan Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini mencakup 11 poin penting, termasuk perubahan status kementerian yang mengurusi BUMN menjadi sebuah badan khusus serta pelarangan Menteri dan Wakil Menteri untuk menduduki jabatan di BUMN.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini merupakan revisi kedua yang dilakukan pada tahun ini.

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa pembahasan revisi telah dilakukan selama beberapa hari, dimulai sejak 23 September 2025 hingga 26 September 2025. Sebanyak 84 pasal mengalami perubahan setelah dilakukan diskusi dengan berbagai ahli dan akademisi.

"Substansi RUU ini telah mengalami perubahan pada 84 pasal," ungkap Andre di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9).

Berikut adalah 11 poin utama yang termuat dalam RUU tersebut:

  1. Pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola BUMN dengan nama Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN).
  2. Penambahan wewenang BP-BUMN dalam memaksimalkan peran BUMN.
  3. Pengelolaan dividen saham seri A Dwi Warna oleh BP-BUMN dengan persetujuan Presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada jajaran Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi.
  5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN untuk menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan Manajerial.
  7. Pengaturan terkait perpajakan untuk transaksi yang melibatkan badan usaha, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
  8. Pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
  9. Penegasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN.
  10. Pengaturan mekanisme peralihan tugas dan fungsi dari Kementerian BUMN kepada BP-BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu bagi Menteri atau Wakil Menteri untuk melepas jabatan di BUMN setelah putusan Mahkamah Konstitusi serta pengaturan substansial lainnya.
Scroll to Top