Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadwalkan menggelar konferensi pers sore ini di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, membahas perkembangan terbaru penanganan kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan fintech peer-to-peer lending, Investree.
Kasus ini mencuat setelah OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 lalu. Imbasnya, mantan CEO dan salah satu pendiri Investree, Adrian Gunadi, menjadi buronan otoritas. Bahkan, Interpol telah menerbitkan red notice untuk mempermudah penangkapannya.
Sebelum menjadi buronan, Adrian Gunadi telah menerima serangkaian peringatan keras dari OJK akibat dugaan fraud yang dilakukan perusahaannya, yang berujung pada pencabutan izin usaha Investree.
Setelah izin usaha dicabut, Adrian dilarang menduduki posisi Pihak Utama atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dilakukan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana atas tindakannya selama mengelola Investree.
Adrian Gunadi dan pihak-pihak terkait lainnya juga menghadapi dugaan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan. OJK bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, OJK telah membekukan rekening bank atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang terkait, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
OJK juga aktif melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian Gunadi dan pihak-pihak terkait di berbagai Lembaga Jasa Keuangan, yang kemudian akan diblokir sesuai dengan ketentuan hukum.
Sejak tahun lalu, OJK berupaya membawa Adrian Gunadi kembali ke Indonesia, namun hingga saat ini belum berhasil.
"OJK terus berupaya untuk memulangkan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke tanah air sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan OJK pada 21 Oktober 2024.
OJK juga akan mengambil langkah-langkah lain terhadap Adrian Gunadi dan pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam masalah dan kegagalan Investree, serta masalah terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Siapa Sebenarnya Adrian Gunadi?
Adrian Gunadi adalah sosok yang menjabat sebagai Co-Founder dan CEO Investree sejak Oktober 2015, memegang posisi penting ini selama 8 tahun 4 bulan. Sebelum berkiprah di dunia fintech P2P lending, Adrian memiliki karir panjang di sektor perbankan.
Berdasarkan profil LinkedIn-nya, karir Adrian di perbankan dimulai pada tahun 1998 hingga 2022, dimana ia pernah menjabat sebagai manajer produk kas dan perdagangan di Citi Bank.
Alumni S1 Universitas Indonesia jurusan akuntansi angkatan 1995, Adrian Gunadi kemudian melanjutkan pendidikan dengan meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Rotterdam School of Management, Erasmus University, pada tahun 2002 hingga 2003.
Pada tahun 2005, ia kembali ke dunia perbankan dan menjabat sebagai ahli struktur produk di Standard Chartered Bank, Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), hingga tahun 2007.
Dari tahun 2007 hingga 2009, Adrian Gunadi menjabat sebagai kepala perbankan syariah di Permata Bank di Indonesia. Selanjutnya, ia menjabat sebagai kepala divisi retail banking di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dari Juni 2009 hingga September 2015.
Setelah mengabdi di Investree sejak 2015, Adrian Gunadi mengundurkan diri pada tahun 2024. Keputusan pengunduran diri ini dikabarkan melalui surat pengunduran diri Adrian yang diperoleh DealStreetAsia pada Selasa (30/1/2024).
Dalam surat tersebut, Adrian menegaskan bahwa keputusannya tidak dapat dibatalkan dan tidak menuntut apapun dari perusahaan fintech P2P lending tersebut.
Pengunduran diri Adrian terjadi di tengah tingginya angka kredit macet perusahaan. Selain itu, perusahaan juga tengah menghadapi gugatan wanprestasi yang diajukan oleh sejumlah lender.