Mantan Direktur Investree, Adrian Gunadi, Dipulangkan dari Qatar Terkait Kasus Dana Ilegal

Interpol Indonesia berhasil memulangkan Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), dari Qatar ke tanah air. Adrian terjerat kasus dugaan pengumpulan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan proses panjang kerjasama dengan Interpol Doha yang dimulai sejak Sidang Umum Interpol di Glasgow. Informasi dari OJK mengenai pelaku penggelapan dana nasabah menjadi titik awal pengejaran. Sebelumnya, satu pelaku lain telah berhasil dipulangkan pada November 2024.

Keberadaan Adrian di Qatar terdeteksi sejak 2023, namun ia baru melarikan diri pada 14 Februari 2024, bertepatan dengan penetapannya sebagai buronan OJK. Adrian memiliki izin tinggal permanen di Doha, yang berpotensi memperlambat proses ekstradisi.

Untuk mempercepat proses pemulangan, Interpol Indonesia menggunakan mekanisme police-to-police cooperation, kerjasama langsung antar kepolisian. Dukungan dari Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu.

Kerjasama ini dijalin intensif hingga pertemuan di Interpol Asian Regional Conference, termasuk komitmen dari Kepala NCB Doha. Adrian berhasil dipulangkan pada Rabu, 24 September lalu dan kini menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Proses koordinasi melibatkan Kementerian Luar Negeri, KBRI di Qatar, dan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran pemulangan.

OJK bersama Kejaksaan Agung dan Polri menjerat Adrian dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.

Adrian diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) yang mengatasnamakan Investree. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Selama penyidikan, Adrian tidak kooperatif dan sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy.

OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024, memblokir rekening perusahaan, dan menelusuri aset milik Adrian.

Red notice Interpol untuk Adrian diajukan sejak 7 Februari 2025. Koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari korban.

Scroll to Top