Nasib Pegawai Kementerian BUMN Usai Jadi Badan Pengatur: Tetap ASN?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kejelasan terkait status pegawai Kementerian BUMN setelah adanya perubahan menjadi Badan Pengatur BUMN (BP-BUMN). Perubahan ini sendiri termuat dalam revisi Undang-Undang BUMN.

Menurut Menteri PANRB, para pegawai yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian BUMN, akan tetap menyandang status yang sama meski instansi tempat mereka bekerja berubah menjadi badan. Hal ini dikarenakan BP-BUMN akan tetap menjadi bagian dari lembaga pemerintah.

"Tentu kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," ungkapnya.

Penegasan ini menjawab kekhawatiran mengenai nasib para pegawai di tengah perubahan struktur kelembagaan. Status kepegawaian yang tetap sebagai ASN memberikan jaminan kepastian bagi mereka.

Lebih lanjut, Menteri PANRB belum dapat memberikan keterangan mengenai kemungkinan pemindahan pegawai BUMN ke BPI Danantara. Namun, ia menegaskan bahwa fokus saat ini adalah memastikan transisi pegawai Kementerian BUMN ke BP-BUMN berjalan lancar.

Revisi UU BUMN sendiri telah disetujui oleh Komisi VI DPR RI dengan beberapa poin krusial yang diubah, diantaranya:

  • Pembentukan BP-BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
  • Penambahan kewenangan BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  • Pengelolaan dividen saham seri A Dwi Warna oleh BP-BUMN dengan persetujuan Presiden.
  • Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada jajaran Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
  • Penghapusan ketentuan yang menyatakan anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
  • Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan strategis.
  • Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding, atau pihak ketiga.
  • Pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP-BUMN.
  • Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
  • Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP-BUMN.
  • Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN.

Dengan adanya revisi UU BUMN dan pembentukan BP-BUMN, diharapkan pengelolaan BUMN akan menjadi lebih optimal dan transparan.

Scroll to Top