Sule Ditilang Dishub: Inilah Fakta Lengkapnya!

Komedian terkenal, Entis Sutisna atau yang lebih dikenal dengan Sule, baru-baru ini mengalami kejadian tak terduga. Ia ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan saat mengendarai mobil double cabin miliknya. Kejadian ini langsung viral di media sosial, memicu rasa penasaran publik. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta seputar penilangan Sule:

1. Lupa Membawa Surat KIR

Sule diduga ditilang karena tidak dapat menunjukkan surat KIR (bukti lulus uji kelayakan kendaraan) saat diminta oleh petugas Dishub. Sule mengaku surat tersebut sedang dalam pencarian. Ia tidak mempermasalahkan penilangan, namun meminta prosesnya dipercepat karena sedang terburu-buru menuju lokasi syuting.

2. Double Cabin Wajib KIR

Menurut Dishub DKI Jakarta, mobil double cabin seperti yang dikendarai Sule wajib menjalani uji KIR secara berkala setiap 6 bulan sekali. Hal ini penting untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan dan memenuhi standar keselamatan.

3. Masa Berlaku KIR Kedaluwarsa

Saat diperiksa oleh petugas, diketahui bahwa masa berlaku KIR mobil Sule telah habis sejak 23 Maret 2025. Hal ini menjadi dasar penilangan oleh petugas Dishub.

4. Penilangan Sesuai Prosedur

Dishub menegaskan bahwa penindakan terhadap Sule telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Petugas di lapangan bertindak sesuai aturan yang ada.

5. Aturan KIR dan Sanksinya

Mobil barang, termasuk pikap double cabin seperti milik Sule, wajib menjalani uji berkala sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 Tahun 2021. Uji berkala ini berlaku selama 6 bulan. Jika tidak melakukan uji berkala, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Scroll to Top