Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada tahun 2041. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan karakteristik unik tambang bawah tanah (underground) Freeport yang berbeda dengan tambang terbuka.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa perpanjangan izin ini penting untuk menjaga keberlanjutan produksi PTFI. Ia menekankan bahwa proses eksplorasi tambang bawah tanah membutuhkan waktu yang lebih lama, sekitar 10-15 tahun, dibandingkan dengan tambang terbuka. Sebagai contoh, produksi tahun 2020-2021 merupakan hasil eksplorasi yang dimulai sejak tahun 2004.
Jika izin tambang tidak diperpanjang, puncak produksi Freeport diperkirakan akan terjadi pada tahun 2035, kemudian mengalami penurunan. Penurunan produksi ini akan berdampak negatif pada produktivitas perusahaan, pendapatan negara, lapangan pekerjaan, serta perekonomian daerah dan nasional.
Sebagai syarat perpanjangan izin, pemerintah menginginkan adanya penambahan saham Indonesia di PTFI lebih dari 10%. Saat ini, kepemilikan saham Indonesia di PTFI sebesar 51%. Jika penambahan ini berhasil, maka saham Indonesia akan meningkat menjadi di atas 61%. Sebagian dari penambahan saham ini akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua setelah tahun 2041. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Papua.