SANGATTA – Kabar kurang menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim). Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 diperkirakan akan mengalami penurunan signifikan. Hal ini berpotensi berdampak pada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Penurunan ini disebabkan oleh asumsi anggaran yang tidak sesuai dengan proyeksi awal. Semula, anggaran Kutim diperkirakan mencapai Rp 11 triliun, namun kini diprediksi menyusut. "Jika anggaran kita menurun, belanja pegawai, terutama untuk TPP, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Rizali Hadi.
Meskipun gaji pokok ASN yang telah ditetapkan pemerintah pusat tidak akan terpengaruh, pos anggaran lainnya akan dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Pemkab Kutim akan berupaya melakukan efisiensi anggaran secara ketat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri belum memberikan kepastian mengenai besaran anggaran yang dapat dialokasikan untuk belanja pegawai. Namun, Rizali Hadi menekankan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD.
Menanggapi kekhawatiran mengenai penurunan TPP, Rizali Hadi menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi. Namun, ia mengakui bahwa kemungkinan tersebut sangat terbuka jika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan.
Penurunan APBD Kutim disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pusat, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan dan pertambangan. Kondisi serupa juga dialami oleh banyak daerah di Kalimantan Timur yang sangat bergantung pada DBH. Pemkab Kutim terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mencari solusi terbaik.
Selain proyeksi anggaran 2026, Rizali Hadi juga membahas realisasi APBD Perubahan 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 1,4 triliun. Dengan waktu yang tersisa hanya dua bulan, Pemkab Kutim berupaya memaksimalkan penyerapan anggaran. Kendala seperti kondisi alam, ketersediaan material, dan proses administrasi menjadi tantangan tersendiri.
Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Kutim mempercepat proses lelang dan administrasi, serta bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawasi pelaksanaan anggaran. Pemkab Kutim juga berupaya menghindari perpanjangan waktu pekerjaan hingga melewati tahun 2025 untuk mencegah potensi utang.
Rizali Hadi juga menyinggung mengenai piutang daerah sebesar Rp 1,4 triliun, di mana sekitar Rp 62 miliar masih belum tertagih. Ia mengingatkan agar inspektorat dan SKPD terkait segera menyelesaikan penagihan tersebut.
Di sisi lain, Pemkab Kutim akan segera mengisi enam posisi kepala dinas yang kosong melalui seleksi terbuka. Hingga akhir tahun, diperkirakan ada 10 kepala dinas yang pensiun, sehingga pengisian jabatan akan dilakukan secara bertahap.