Kasus yang menimpa PT Investree Radika Jaya (Investree) mengguncang industri fintech lending Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa masyarakat mengalami kerugian fantastis hingga Rp 2,7 triliun akibat dugaan pengelolaan dana ilegal oleh perusahaan tersebut.
Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh OJK dan kepolisian. Sebelumnya, ia sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar red notice internasional. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal pengumpulan dana dari masyarakat tanpa izin, serta penyalahgunaan dana yang menyimpang dari perjanjian yang berlaku.
Adrian sempat diperlihatkan kepada media dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digiring kembali oleh petugas. Sementara itu, OJK melanjutkan konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, pada Jumat, 26 September 2025.
"Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, telah memulangkan dan menahan saudara AAG, mantan Direktur PT Investree Radika Jaya, yang diduga melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat tanpa izin OJK," jelas Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan OJK, Yuliana, pada Minggu, 28 September 2025.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi para pelaku usaha di sektor fintech lending untuk senantiasa mematuhi ketentuan perizinan dan menjunjung tinggi transparansi dalam pengelolaan dana.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka dengan berbagai pasal berlapis. Adrian terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko, mengkonfirmasi bahwa total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2,7 triliun.
Terungkap pula bahwa saat berstatus tersangka, Adrian telah menjabat posisi strategis di sebuah entitas bisnis asing pada Juli 2025. Ia diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian digambarkan sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.
"CEO: Adrian A Gunadi. operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara," demikian tertulis di laman resmi JTA Holding.
JTA Investree Doha Consultancy, anak usaha JTA International Investment Holding, bergerak di bidang penyediaan solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital. Perusahaan yang berbasis di Doha, Qatar ini menargetkan kemitraan dengan institusi keuangan di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika.