Komedian terkenal, Sule, baru-baru ini membagikan momen dirinya ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta. Kejadian ini terekam dalam video singkat yang diunggah di kanal YouTube pribadinya.
Dalam video tersebut, Sule terlihat sedang terburu-buru menuju lokasi syuting. Ia bahkan主动向 petugas Dishub dan menyatakan siap ditilang jika memang melakukan pelanggaran.
"Kalau mau ditilang, tilang saja gak apa-apa. Saya mau buru-buru syuting Pak," ujarnya dalam video tersebut.
Awalnya, petugas Dishub menanyakan surat KIR kendaraan yang dikendarai Sule. Setelah dilakukan pengecekan online, diketahui bahwa masa berlaku KIR kendaraan Sule telah habis.
Sule sendiri mengakui bahwa surat KIR memang ada, namun tidak dibawa saat itu. Ia pun tidak keberatan untuk ditilang dan segera menandatangani surat tilang yang diberikan.
"Kita melanggar harus ditilang. Kita bayar ke negara," tegas Sule.
Lantas, apa sebenarnya penyebab Sule ditilang?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa penilangan terhadap Sule dilakukan saat Operasi Lintas Jaya. Kendaraan double cabin seperti yang dikendarai Sule wajib melakukan uji KIR berkala setiap 6 bulan sekali.
Berdasarkan data, masa berlaku KIR kendaraan Sule telah habis sejak 23 Maret 2025. Petugas di lapangan telah melakukan pengecekan secara online dan memastikan bahwa uji berkala kendaraan tersebut memang sudah tidak berlaku.
Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa proses penilangan yang dilakukan terhadap Sule telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.