Insiden Pencabutan ID Pers CNN Indonesia Picu Reaksi Keras dari Organisasi Jurnalis

Jakarta – Tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas (ID) Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, menuai kecaman keras dari berbagai organisasi pers di Indonesia. Pencabutan ID ini terjadi setelah Diana Valencia mengajukan pertanyaan terkait Program Makanan Bergizi (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinannya atas insiden ini. Menurut IJTI, pertanyaan yang diajukan Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan untuk kepentingan publik. IJTI mengingatkan tentang pentingnya kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tindakan pencabutan ID dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga mengecam pencabutan ID tersebut, dengan menyatakan bahwa tindakan itu berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan konstitusi serta UU Pers. PWI Pusat menekankan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Forum Pemred turut menyesalkan kejadian ini dan mendorong pihak Istana, dalam hal ini BPMI, untuk menjelaskan alasan penarikan ID pers Diana Valencia. Forum Pemred menekankan pentingnya memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di lingkungan Istana Kepresidenan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga mengecam tindakan BPMI Istana. AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Mereka mendesak BPMI Sekretariat Presiden untuk meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan bahwa tindakan Biro Pers Istana ini merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan melanggar Pasal 4 UU Pers. Iwakum menegaskan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan semestinya bebas dari berbagai ancaman dan intimidasi.

CNN Indonesia telah mengonfirmasi bahwa seorang staf BPMI Sekretariat Presiden mengambil langsung kartu identitas Pers Istana Diana ke Kantor CNN Indonesia TV.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, enggan memberikan komentar terkait masalah pencabutan ID Pers Istana ini.

Scroll to Top