Pemerintah Tunda Pengesahan Pengurus Baru PPP Akibat Konflik Internal

Jakarta – Pemerintah Indonesia menyatakan sikap tegas untuk tidak mengesahkan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelum adanya penyelesaian konflik internal yang terjadi. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Kisruh di tubuh PPP pasca-Muktamar di Ancol menghasilkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim sebagai pemimpin yang sah berdasarkan AD/ART partai. Masing-masing kubu berencana mendaftarkan susunan pengurus baru setelah akta notaris disahkan.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan berpegang pada pertimbangan hukum dalam mengesahkan pengurus partai politik. Jika konflik internal belum terselesaikan, pengesahan akan ditunda hingga tercapai kesepakatan internal, keputusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah menegaskan posisinya netral dan tidak memihak salah satu kubu dalam konflik PPP. Yusril menekankan bahwa pemerintah akan sangat berhati-hati dan objektif dalam mengesahkan pengurus baru partai politik, tanpa melibatkan pertimbangan politik.

Sesuai prosedur, permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Yusril mempersilakan kedua ketua umum untuk mendaftarkan susunan pengurus dengan melampirkan dokumen pendukung. Pemerintah akan mengkaji dengan seksama setiap permohonan untuk memastikan kesesuaiannya dengan norma hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Yusril menekankan peran penting partai politik sebagai pilar demokrasi. Pemerintah berharap semua partai politik mandiri dan mampu menyelesaikan masalah internalnya sendiri melalui musyawarah, mahkamah partai, atau forum pengadilan. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi dan mengharapkan kedua belah pihak tidak meminta pemerintah menjadi penengah, demi menghindari tafsiran sebagai bentuk intervensi.

Scroll to Top