Gubernur Sumut Tanggapi Santai Kritik Razia Kendaraan Pelat Luar Daerah

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons santai kecaman terkait penertiban kendaraan berpelat nomor BL (Aceh) di Kabupaten Langkat. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan ditujukan secara khusus pada satu wilayah, melainkan untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

"Silakan saja kalau saya dikritik. Dibilang kita kekurangan uang juga tidak masalah," ujar Bobby Nasution usai acara peluncuran UHC Prioritas.

Ia menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk mendata perusahaan yang beroperasi di Sumut namun menggunakan kendaraan dengan pelat nomor di luar Sumut.

Bobby Nasution juga memberikan contoh tindakan serupa yang pernah dilakukan di daerah lain. Ia bahkan menayangkan video yang menunjukkan Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, melakukan penertiban kendaraan berpelat luar Jawa Barat.

"Ini lazim dilakukan di daerah lain. Hanya saja, kenapa ketika saya yang melakukan, menjadi heboh?" katanya.

Oleh karena itu, Bobby Nasution meminta perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut untuk mendaftarkan kendaraannya di Sumut agar pajak kendaraan bermotor dapat masuk ke kas daerah.

Ia mencontohkan kondisi di Labuhanbatu Utara, di mana banyak perkebunan besar beroperasi. Ironisnya, kendaraan bertonase besar merusak jalan provinsi, sementara biaya perbaikan ditanggung oleh pemerintah Sumut.

"Dana Bagi Hasil (DBH) yang kami terima hanya 4 persen saja. Kendaraan mereka melintas, jalan rusak, giliran minta diperbaiki," ungkapnya.

Bobby Nasution juga menekankan bahwa mutasi pelat kendaraan dari luar daerah ke Sumut tidak dikenakan biaya apapun. Ia mempertanyakan alasan perusahaan enggan mendaftarkan kendaraannya di Sumut.

"Untuk mutasi dari pelat luar ke BK itu gratis, tidak ada biaya sama sekali. Jadi apa alasannya perusahaan tidak mau mengubah pelat kendaraannya?" tanyanya.

Ia menginstruksikan koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Perhubungan hingga kepolisian daerah, untuk mendata ulang kendaraan perusahaan di wilayah masing-masing.

Menurutnya, kebijakan ini justru menjadi solusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus menambah beban masyarakat dengan pajak baru.

"Perusahaan yang operasinya di Sumut harus pakai pelat BK atau BB. Kalau cuma melintas, silakan. Tapi kalau beroperasi penuh di Sumut, wajib bayar pajaknya di Sumut. Ini untuk mempertahankan keuangan daerah kita," tegasnya.

"Kita semua tahu, masyarakat selalu mengeluh soal infrastruktur. Nah, ini ada potensi yang bisa dimaksimalkan tanpa menambah beban," tambahnya.

"Pajaknya normal saja, yang kita minta hanya kesadaran perusahaan untuk bayar di sini. Kalau di daerah lain, enggak ada ribut-ribut begini," pungkasnya.

Scroll to Top