PPP Kembali Terbelah: Agus Suparmanto dan Muhamad Mardiono Saling Klaim Ketua Umum

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menghadapi perpecahan internal. Dua tokoh sentral, Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, sama-sama mengklaim diri terpilih sebagai Ketua Umum PPP untuk periode 2025-2030 dalam Muktamar X.

Kubu Agus Suparmanto, melalui Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII, Qoyum Abdul Jabbar, menjelaskan secara rinci kronologi kejadian. Menurutnya, Sidang Paripurna I dibuka oleh Amir Uskara, salah satu panitia SC. Namun, di tengah sidang, muncul interupsi yang menghendaki penentuan pimpinan sidang diserahkan kepada peserta muktamar. Amir Uskara disebut mengabaikan aspirasi tersebut.

"Peserta muktamar merasa keberatan karena pimpinan sidang adalah ketua tim pemenangan salah satu calon ketua umum. Mereka meminta sidang dipimpin oleh ketua dan sekretaris SC Muktamar," ujar Qoyum.

Qoyum menambahkan, Amir Uskara melontarkan pernyataan yang dianggap menantang dan menghilangkan hak bicara peserta, yang memicu perselisihan dan kericuhan. Akibatnya, Amir Uskara beserta seluruh pimpinan sidang meninggalkan ruang sidang.

Menyikapi kekosongan pimpinan sidang, peserta muktamar menuntut agar sidang dilanjutkan oleh panitia SC Muktamar dan pengurus PH DPP PPP yang masih hadir, dengan mempertimbangkan aspirasi muktamirin.

"Di tengah dinamika tersebut, peserta muktamar menunjuk beberapa Panitia SC, termasuk Qoyum Abdul Jabbar, Komaruddin Taher, dan Rusman Yakub, untuk memimpin sidang dan melanjutkan agenda muktamar," jelasnya.

Rusman Yakub, dari SC Muktamar X PPP, membenarkan bahwa sidang dilanjutkan dengan membahas jadwal acara dan tata tertib muktamar, dipimpin oleh Qoyum Abdul Jabbar dan Komarudin Taher. Sidang Paripurna II membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPP PPP 2020-2025, dengan Ketua Sidang Komarudin Taher. Meski telah dihubungi, Plt Ketua Umum Mardiono tidak memberikan respons.

Sidang tetap berlanjut dengan Paripurna III, yang membahas pandangan umum dari DPW-DPW. "Seluruh DPW yang mewakili berbagai zona di Indonesia menolak LPJ Plt Ketum Mardiono. Mereka juga menyampaikan dukungan kepada H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP 2025," kata Rusman.

Sidang Paripurna IV, dipimpin oleh Rusman Yakub, memutuskan perubahan AD/ART terkait persyaratan calon ketua umum dan masa pemberlakuan perubahan. Muktamirin menyepakati perubahan tersebut berlaku saat ditetapkan.

"Sidang Paripurna V menyepakati syarat Calon Ketua Umum sesuai dengan perubahan AD/ART," lanjutnya.

"Pada sidang pleno VI, pimpinan sidang menerima dan memverifikasi calon. Hasilnya, hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat, yaitu H. Agus Suparmanto," ungkapnya.

"Pimpinan sidang menyampaikan pandangan DPW dan DPC terkait pemilihan H. Agus Suparmanto. Muktamirin kemudian menyepakati secara aklamasi memilih H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP 2025-2030," pungkasnya.

Scroll to Top