SPBU Swasta Tidak Wajib Beli BBM dari Pertamina, Pemerintah Hanya Fasilitasi

Pemerintah Indonesia, melalui Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta tidak diwajibkan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertamina. Pemerintah berperan sebagai fasilitator bagi pihak-pihak terkait dalam hal ini.

Pernyataan ini muncul di tengah isu kelangkaan stok BBM yang melanda SPBU swasta. Pemerintah menawarkan solusi pembelian BBM dari Pertamina, namun penegasan diberikan bahwa hal ini tidak bersifat memaksa.

"Jika mereka tidak bersedia, pemerintah tidak bisa memaksa. Ini adalah proses bisnis antar perusahaan (B2B)," ujar Wakil Menteri ESDM.

Meskipun pembelian BBM dari Pertamina saat ini menjadi opsi karena kekosongan stok di SPBU swasta, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Untuk tahun depan, SPBU swasta berpeluang untuk kembali mengimpor BBM secara mandiri sesuai dengan kuota yang telah disetujui oleh pemerintah.

"Tahun depan, sesuai dengan alokasi yang diberikan kepada badan usaha, mereka dapat melakukan impor kembali. Jadi, tidak seterusnya bergantung pada Pertamina. Masing-masing badan usaha akan memiliki alokasi impor sendiri," jelasnya.

Diharapkan, pemenuhan stok BBM melalui Pertamina dapat mengatasi masalah kekosongan yang terjadi di SPBU swasta. Pemerintah menekankan bahwa seluruh mekanisme dilakukan berdasarkan kesepakatan bisnis (B2B) antara perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah tidak akan melakukan pemaksaan dan akan terus mengevaluasi kebijakan yang ada.

Scroll to Top