Mantan Menteri Pertanian China Dihukum Mati Atas Kasus Korupsi Ratusan Miliar Rupiah

Mantan pucuk pimpinan Kementerian Pertanian China, Tang Renjian, menerima vonis hukuman mati atas tindak pidana korupsi. Vonis ini disertai dengan penangguhan selama dua tahun. Putusan tersebut dijatuhkan karena Tang terbukti bersalah menerima suap dalam bentuk uang tunai dan aset properti yang jumlahnya lebih dari 268 juta yuan, atau sekitar Rp 626 miliar, antara tahun 2007 hingga 2024.

Pengadilan Rakyat Changchun di provinsi Jilin menyatakan bahwa tindakan korupsi Tang telah menimbulkan kerugian besar bagi kepentingan negara dan masyarakat. Fakta bahwa Tang mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Kasus Tang Renjian menjadi bagian dari gelombang pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh Presiden Xi Jinping. Kampanye ini, menurut pendukungnya, bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sementara itu, kritikus berpendapat bahwa kampanye ini memberikan wewenang kepada presiden untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya.

Sebelumnya, Tang pernah menjabat sebagai gubernur provinsi Gansu dan wakil ketua wilayah otonomi Guangxi. Kejatuhannya dipicu oleh investigasi korupsi terhadap mantan Menteri Pertahanan Li Shangfu dan Wei Fenghe. Li diberhentikan dari jabatannya setelah hanya tujuh bulan bertugas dan dikeluarkan dari Partai Komunis China atas berbagai pelanggaran, termasuk dugaan penyuapan. Selain itu, Menteri Pertahanan Dong Jun juga dilaporkan sedang dalam proses penyelidikan atas dugaan kasus korupsi.

Scroll to Top