Subsidi Energi dan Non-Energi: Pemerintah Ungkap Harga Asli dan Beban APBN

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rincian harga asli komoditas energi dan non-energi sebelum subsidi, serta besaran subsidi yang ditanggung negara. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait Realisasi Kompensasi dan Subsidi APBN Tahun 2025.

Menurut Purbaya, pemerintah selama ini menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui subsidi. Berikut rinciannya:

  • Solar: Harga asli Rp 11.950 per liter, disubsidi 43% (Rp 5.150 per liter), sehingga harga jual ke masyarakat Rp 6.800 per liter.
  • Pertalite: Harga asli Rp 11.700 per liter, disubsidi 15% (Rp 1.700 per liter), harga jual Rp 10.000 per liter.
  • Minyak Tanah: Harga asli Rp 11.150 per liter, disubsidi 78% (Rp 8.650 per liter), harga jual Rp 2.500 per liter.
  • LPG 3 kg: Harga asli Rp 42.750 per tabung, disubsidi 70% (Rp 30.000 per tabung), harga jual Rp 12.750 per tabung.
  • Listrik Rumah Tangga 900 VA: Harga asli Rp 1.800 per kWh, disubsidi 67% (Rp 1.200 per kWh), tagihan masyarakat Rp 600 per kWh. Bahkan, tarif listrik 900 VA non-subsidi pun masih disubsidi 22% (Rp 400 per kWh).
  • Pupuk Urea: Harga asli Rp 5.558 per kg, disubsidi 59% (Rp 3.308 per kg).
  • Pupuk NPK: Harga asli Rp 10.791 per kg, disubsidi 78% (Rp 8.491 per kg), harga jual Rp 2.300 per kg.

Purbaya menekankan bahwa subsidi ini adalah wujud keberpihakan fiskal kepada masyarakat dan akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Selain itu, tingginya impor BBM juga menjadi perhatian karena membebani APBN.

Scroll to Top