Aktris Nikita Mirzani kembali membuat gebrakan dengan melayangkan gugatan hukum senilai fantastis, Rp 244 miliar, kepada pasangan Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Gugatan ini bermula dari dugaan pelanggaran kesepakatan yang dilakukan secara sepihak, mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi Nikita Mirzani.
Menurut tim kuasa hukum Nikita Mirzani, pangkal masalah ini adalah pembatalan perjanjian kerjasama secara sepihak yang berujung pada penggunaan instrumen hukum pidana, sehingga merugikan kliennya.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama promosi produk milik Reza Gladys. Nikita Mirzani seharusnya memberikan ulasan positif terhadap produk-produk tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.
Pihak Nikita Mirzani mengklaim tiga kategori kerugian. Kerugian materiil mencapai Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sekitar Rp 40 miliar, dan ganti rugi immateriil senilai Rp 200 miliar.
Sidang perdana kasus perdata ini dijadwalkan akan berlangsung pada 8 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik menantikan perkembangan dari perseteruan hukum yang melibatkan nama-nama besar ini.