Gubernur DKI Jakarta Langgar Aturan Transportasi Umum yang Dibuatnya Sendiri

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menuai sorotan setelah kedapatan tidak menggunakan transportasi umum saat menuju rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI pada hari Rabu (30/4). Padahal, hari itu merupakan hari pertama pemberlakuan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap hari Rabu.

Pramono sempat menggunakan Transjakarta dari rumah dinasnya di Taman Suropati menuju sebuah hotel di Matraman untuk menghadiri acara musyawarah pimpinan wilayah Aisyiyah DKI Jakarta. Namun, setelah acara tersebut, ia melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan dinasnya.

Alasan yang diberikan Pramono adalah keterbatasan waktu. Ia merasa tidak memungkinkan untuk menggunakan transportasi umum demi mengejar jadwal RDP di DPR. "Karena waktunya yang mepet, saya sudah sampaikan kepada teman-teman, enggak mungkin naik transportasi publik. Sehingga dari Balairung ke RDP saya akan menggunakan kendaraan pribadi, mobil dinas. Tetapi, setelah itu saya akan mengenakan transportasi publik lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Pramono telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu. Aturan ini mencakup berbagai jenis transportasi seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, kereta bandara, bus, angkutan umum reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

Meskipun demikian, Ingub tersebut memberikan pengecualian bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Gubernur dalam menerapkan kebijakan yang telah ia buat sendiri.

Scroll to Top