Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa Hakim Djuyamto untuk diperiksa terkait dugaan suap dalam kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Djuyamto diperiksa karena perannya sebagai Hakim Ketua dalam perkara tersebut. Upaya penjemputan dilakukan setelah Djuyamto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan sebelumnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap dua anggota Majelis Hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, masih berlangsung sejak pagi hari.
Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan empat tersangka terkait suap dan gratifikasi vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO. Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara), serta Wahyu Gunawan (panitera muda).
Diduga, terjadi pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari pihak pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. Suap ini bertujuan agar Majelis Hakim memberikan putusan onslaght (lepas) dalam perkara tersebut.
Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menggunakan posisinya untuk mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Akibatnya, perkara tersebut dianggap tidak terbukti meskipun memenuhi unsur pasal yang didakwakan.