Nikita Mirzani secara mengejutkan mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 114 miliar terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tindakan ini membuka jalan bagi pengajuan gugatan baru dengan nilai fantastis, mencapai Rp 244 miliar.
Keputusan pencabutan gugatan dikonfirmasi oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (1/10/2025). Hakim menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan tanpa memerlukan persetujuan dari pihak tergugat, mengingat sidang baru memasuki tahap awal dan belum ada tanggapan dari pihak Reza Gladys.
Pengumuman resmi terkait pencabutan gugatan akan disampaikan melalui sistem e-court pada Kamis (2/10/2025).
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai tindakan Nikita Mirzani seolah mempermainkan proses hukum. "Ini sudah kedua kalinya. Walaupun undang-undang mengizinkan, ini menjadi pelajaran bagi kami. Harus ada sikap tegas, jangan dianggap main-main," tegas Julianus.
Sementara itu, Galih Rakasiwi, perwakilan hukum Nikita Mirzani, memilih untuk tidak memberikan komentar atas pencabutan gugatan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa proses pencabutan telah dilakukan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sudah resmi dicabut. Sudah diajukan melalui PTSP, dan saya juga hadir dalam persidangan. Jadi sudah resmi," ujarnya singkat setelah sidang.
Langkah pencabutan gugatan wanprestasi ini diambil seiring dengan pengajuan gugatan baru terkait perbuatan melawan hukum, yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 244 miliar. Sidang perdana gugatan baru ini dijadwalkan akan digelar pada 8 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Galih Rakasiwi menjelaskan bahwa pengajuan gugatan baru ini didasari oleh pertimbangan yang matang. "Tentunya kami akan tetap berunding dan berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil, bukan tanpa sebab," ungkapnya.
Andi Syarifuddin, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa dalam gugatan terbaru ini, Nikita Mirzani menuntut tiga jenis kerugian. "Ada kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sekitar Rp 40 miliar, dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar," paparnya.