Washington DC – Mantan Presiden AS, Donald Trump, mengumumkan bahwa pemerintahannya telah mencapai kesepakatan dengan Universitas Harvard setelah negosiasi panjang yang penuh ketegangan.
Menurut Trump, Harvard akan membayar US$ 500 juta atau sekitar Rp 8,3 triliun dan akan mengelola sekolah-sekolah kejuruan. Ia mengatakan bahwa Menteri Pendidikan AS saat itu, Linda McMahon, sedang menyelesaikan detail akhir kesepakatan tersebut.
Trump menjelaskan bahwa Harvard akan mengajari masyarakat tentang penggunaan AI dan teknologi lainnya. Pihak Harvard sendiri belum memberikan tanggapan terkait klaim Trump ini.
Perselisihan antara Trump dan Harvard muncul setelah pemerintahannya mengancam akan memangkas dana federal untuk berbagai institusi pendidikan tinggi di AS. Isu-isu yang menjadi pemicu antara lain aksi protes pro-Palestina, inisiatif iklim, serta praktik keberagaman, kesetaraan, dan inklusi.
Kelompok HAM telah menyuarakan kekhawatiran tentang kebebasan berbicara dan independensi akademik di AS. Trump juga menuduh beberapa universitas, termasuk Harvard, mentolerir antisemitisme selama aksi pro-Palestina.
Demonstran berpendapat bahwa pemerintah Trump keliru menyamakan kritik terhadap Israel dengan antisemitisme. Mereka juga mengkritik penyamaan advokasi hak-hak Palestina dengan ekstremisme.
Satuan tugas Harvard melaporkan bahwa mahasiswa Yahudi dan Muslim sama-sama menghadapi pelecehan selama konflik di Gaza.
Selain dengan Harvard, Trump juga mengklaim telah mencapai kesepakatan dengan Universitas Columbia dan Universitas Brown, meskipun rinciannya belum diketahui.
Presiden Universitas Harvard sebelumnya memperingatkan bahwa pemotongan pendanaan federal dapat merugikan universitas hingga US$ 1 miliar per tahun, yang berpotensi menyebabkan PHK dan pembekuan perekrutan.
Sebelumnya, pemerintahan Trump telah meninjau kontrak dan hibah federal senilai US$ 9 miliar untuk Harvard, dan mengancam akan membekukan pendanaan sebesar lebih dari US$ 2,3 miliar jika tidak ada perubahan yang dilakukan.
Pemerintahan Trump menghadapi berbagai gugatan hukum dalam menjalankan kebijakan tersebut.