Jakarta – Ilham Akbar Habibie, seorang ahli penerbangan dan putra dari Presiden ke-3 RI, BJ. Habibie, secara resmi menyerahkan kembali mobil Mercedes Benz 280 SL kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses serah terima ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pengembalian mobil ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK menduga bahwa dana yang digunakan untuk membeli mobil tersebut berasal dari hasil korupsi.
Ilham Habibie menjelaskan bahwa ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada KPK, sesuai dengan permintaan lembaga tersebut. Uang tersebut merupakan cicilan yang sebelumnya dibayarkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang sempat membeli mobil tersebut darinya.
Menurut keterangan Ilham, mobil Mercedes Benz 280 SL tersebut dijual seharga Rp2,6 miliar, namun Ridwan Kamil baru membayar Rp1,3 miliar. Ia juga menanggapi santai mengenai perubahan warna mobil, menyatakan bahwa hal tersebut akan dibahas antara dirinya, bengkel, dan Ridwan Kamil, di luar ranah KPK.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta sejumlah pihak dari agensi periklanan.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan iklan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp222 miliar. Meskipun belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.