Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Hendi terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari kerjasama jual beli gas antara PGN dan IAE pada kurun waktu 2017 hingga 2021. Hendi diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Diduga kuat, Hendi terlibat dalam skema pembayaran uang muka atau advance payment sebesar 15 juta Dolar AS yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, ia juga dituduh menerima commitment fee sebesar 500 ribu Dolar Singapura dari Arso Sadewo. Sebagian dari dana tersebut kemudian dialihkan sebagai imbalan atas jasa perantara.
Penahanan terhadap Hendi Prio Santoso akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk memperdalam dan memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.