Jonathan Frizzy Memohon Hukuman Ringan dalam Kasus Vape Etomidate

Aktor Jonathan Frizzy, menghadapi persidangan atas kasus vape berisi obat keras etomidate. Dalam sidang pledoi yang digelar, Ijonk, sapaan akrabnya, menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (1/10/2025).

Dengan nada penuh penyesalan, Jonathan Frizzy menyampaikan permintaan maaf tulus kepada keluarga dan anak-anaknya. Ia menyadari bahwa kasus hukum ini telah mencoreng nama baik keluarganya. Ia khawatir pemberitaan negatif tentang dirinya akan berdampak pada ketiga anaknya di masa depan.

"Kepada tiga anak saya yang nantinya suatu saat besar melihat papanya di YouTube tidak bagus," ungkapnya dengan suara bergetar.

Sambil terisak, Jonathan Frizzy memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan mungkin. Ia sangat merindukan keluarganya dan berharap dapat segera kembali ke rumah. Ia mengakui ketidaktahuannya sebagai penyebab utama keterlibatannya dalam kasus ini.

"Majelis Hakim yang mulia, saya memohon izinkan saya untuk secepatnya bisa kembali ke rumah dan bertemu dengan anak-anak saya dan juga keluarga saya. Berikan saya hukuman seringan-ringannya karena ketidaktahuan saya ini," pintanya.

Artis yang dikabarkan memiliki hubungan spesial dengan Ririn Dwi Ariyanti ini menyebut peristiwa ini sebagai pengalaman terpahit dalam hidupnya. Ia sangat menyesali perbuatannya.

Jonathan Frizzy dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam kasus ini. Putusan hakim akan dibacakan pada 15 Oktober 2025 mendatang.

Scroll to Top