Seleb TikTok Vadel Badjideh, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan aborsi yang melibatkan LM (17), putri Nikita Mirzani, hari ini dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Vadel tiba di area pengadilan sekitar pukul 14.12 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, dan rompi tahanan merah. Sempat terlihat senyum dari wajahnya saat menyapa para wartawan yang telah menunggu di depan ruang sidang.
Sebelumnya, Vadel mengaku hanya mengandalkan doa sebagai persiapan menghadapi sidang. "Doa.. doa (persiapannya)," ujarnya singkat. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menerima apapun keputusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim. "Siap.. apapun putusannya siap," tambahnya dengan nada pasrah. "Ya kita serahin aja ke Tuhan," pungkasnya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh hukuman 12 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengungkapkan selain hukuman badan, Vadel juga didenda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Vadel terancam hukuman pengganti berupa tambahan masa tahanan selama 6 bulan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam dakwaannya, Vadel dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.