Freeport-McMoRan akhirnya memberikan tanggapan terkait isu divestasi 12 persen saham kepada Pemerintah Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh CEO BPI Danantara, Roslan Roeslani.
Perusahaan tambang raksasa tersebut menyatakan bahwa pembahasan mengenai hal ini masih berlangsung di antara pihak-pihak terkait. Mereka belum memberikan konfirmasi apakah perundingan telah mencapai titik temu, seperti yang diklaim oleh Roslan.
"Pihak-pihak yang berkepentingan sedang berupaya mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Pengumuman resmi akan disampaikan setelah perjanjian berhasil disepakati," ungkap seorang Juru Bicara Freeport.
Diskusi mengenai potensi divestasi saham Freeport kepada Pemerintah Indonesia menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini berkaitan erat dengan rencana perpanjangan kontrak Freeport dalam mengelola tambang Grasberg yang terletak di Papua Tengah.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport akan berakhir pada tahun 2041. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 mengatur beberapa kriteria untuk perpanjangan IUPK Operasi Produksi, termasuk perjanjian jual beli saham baru yang tidak boleh terdilusi, minimal 10 persen dari total kepemilikan saham kepada BUMN.
Sebelumnya, CEO BPI Danantara Roslan Roeslani mengklaim bahwa Freeport McMoRan telah menyetujui untuk melakukan divestasi saham sebesar 12 persen secara cuma-cuma.
"Mereka sudah menyetujui untuk memberikan saham 12 persen, ‘free of charge’," katanya.
Jika kesepakatan ini benar-benar terwujud, maka kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia akan meningkat menjadi 63 persen.
Secara terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa hasil divestasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) Papua.