Jakarta – Vadel Badjideh divonis hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam perkara yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM. Kasus ini terkait dengan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta dugaan aborsi.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 1 Oktober. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dengan denda yang sama.
Hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah melakukan serangkaian tipu muslihat yang berujung pada persetubuhan dengan anak di bawah umur, serta tindakan aborsi yang disetujui oleh korban.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban," ujar hakim.
Jika Vadel tidak mampu membayar denda Rp1 miliar, ia akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan. Selama persidangan, barang bukti berupa iPhone 14 milik terdakwa disita dan akan dimusnahkan, sementara iPhone 13 milik korban dikembalikan.
Vadel dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait tindakan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Sidang pembacaan vonis diwarnai dengan suasana emosional. Ibunda Vadel, Titin, bahkan pingsan saat hakim membacakan putusan dan harus dibopong keluar ruangan.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.