Aktor sinetron Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, tengah menjadi sorotan publik. Namanya terseret dalam penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, Ijonk saat ini menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung.
Pemeriksaan terhadap Jonathan dilakukan setelah terungkapnya kasus peredaran produk farmasi ilegal, yaitu vape atau rokok elektrik yang mengandung etomidate. Etomidate merupakan obat keras yang seharusnya hanya dapat digunakan dengan resep dokter.
"Benar, yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan," ungkap Ronald.
Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Petugas berhasil menyita sejumlah rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya dan mengamankan tiga orang pelaku.
"Kasus ini merupakan limpahan dari Bea Cukai Soetta. Kami telah menahan tiga orang, dan kemudian membutuhkan keterangan dari JF," jelas Ronald.
Ronald menegaskan bahwa keterlibatan Jonathan Frizzy saat ini masih sebatas saksi. Tidak ada penangkapan terhadap sang aktor, melainkan hanya pemanggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Tiga pelaku yang telah ditahan berinisial BTR dan EDS (pria), serta ER (wanita). Mereka diduga sebagai pihak yang membawa dan mendistribusikan rokok elektrik yang mengandung etomidate tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan rinci dari jajarannya terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh terkenal dari dunia hiburan dan menyangkut peredaran produk farmasi ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.