JAKARTA, KOMPAS.TV – Kisruh perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven berlanjut. Tim pengacara Paula secara resmi menyampaikan keberatan kepada Dewan Pers pada Selasa (29/4/2025) atas pemberitaan sejumlah media yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik. Mereka menuding media tersebut telah menyebarkan informasi medis pribadi milik Paula.
Erwin Natosmal, salah satu pengacara Paula, mengungkapkan bahwa audiensi ini bertujuan untuk membahas batasan media dalam menghormati data pribadi, khususnya yang bersifat sensitif seperti catatan medis. Ia mempertanyakan etika penyebutan rekam medis seseorang dalam laporan jurnalistik.
Dewan Pers menyambut baik aduan ini dan membuka kesempatan bagi pengajuan laporan resmi terhadap media yang dianggap menyalahgunakan informasi sensitif. Erwin menyatakan bahwa Dewan Pers bahkan menyarankan untuk mengajukan laporan formal kepada media yang dinilai kurang responsif terhadap isu privasi.
Meskipun menempuh jalur Dewan Pers, tim hukum Paula menekankan bahwa tujuan mereka bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan untuk menjaga kualitas jurnalisme dan kepercayaan publik terhadap media. Mereka berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran etis dalam pemberitaan.
Paula Verhoeven sendiri tidak dapat hadir dalam audiensi tersebut karena adanya bentrokan jadwal. Tim hukum juga enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kondisi Paula setelah putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April lalu.
Seiring dengan proses ini, rumor tidak sedap beredar di media sosial yang mengklaim bahwa Paula mengidap HIV sebelum menikah. Namun, hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut.