Aktor Fachri Albar dan aktris Renata Kusmanto telah resmi mengakhiri bahtera rumah tangga mereka. Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Renata pada 23 Januari 2025. Putusan cerai ini ditetapkan pada 13 Februari 2025.
Dalam putusan tersebut, Fachri Albar dijatuhi talak satu ba’in sughra kepada Renata. Hak asuh kedua anak mereka jatuh ke tangan Renata sebagai ibu kandung. Anak laki-laki yang lahir pada 21 November 2014 dan anak perempuan yang lahir pada 27 April 2016 akan berada dalam pengasuhan Renata.
Salah satu poin penting dalam putusan perceraian ini adalah penetapan nafkah anak. Fachri Albar diwajibkan untuk memberikan nafkah bulanan sebesar Rp 50 juta untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, dan asuransi kesehatan kedua anaknya. Renata juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 327.000.
Di tengah kabar perceraian ini, Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 20 April 2025. Fachri mengaku menggunakan narkoba untuk menenangkan pikiran. Ini bukan kali pertama Fachri terlibat dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia sempat terseret kasus narkoba ayahnya pada tahun 2007 dan ditangkap pada tahun 2018 atas kasus serupa.