Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, terlihat menggunakan bus Transjakarta saat pulang dari Balai Kota pada hari Rabu (30/4/2025). Langkah ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Rano Karno meninggalkan Balai Kota sekitar pukul 16.50 WIB dan berjalan menuju Halte Transjakarta Balaikota 1. Didampingi beberapa staf, ia tampak berbaur dengan para pengguna transportasi umum lainnya. Halte dan bus Transjakarta saat itu dipenuhi penumpang yang hendak pulang kerja.
Politisi PDI-P ini bahkan ikut mengantre saat memasuki halte. Ia juga menyempatkan diri menyapa para penumpang bus dan ASN Pemprov Jakarta yang dikenalnya. Rencananya, pemeran Si Doel ini akan rutin menggunakan Transjakarta selama kebijakan yang digagas Gubernur Jakarta, Pramono Anung, ini berlaku.
"Sepertinya seminggu tiga kali saya akan ke kantor naik ini," ujarnya sambil menyapa warga di Halte Transjakarta Balaikota 1.
Rano Karno mengungkapkan bahwa kebijakan ini membuatnya merasa lebih dekat dengan masyarakat. Ia juga dapat secara langsung mendengarkan aspirasi warga Jakarta yang juga menggunakan transportasi umum. Bahkan, ia rela berdesak-desakan di dalam bus Transjakarta saat perjalanan pulang.
Peningkatan Volume Penumpang Transjakarta
Sumiran, seorang petugas Transjakarta di Halte Balaikota 1, mengatakan bahwa volume penumpang hari itu lebih ramai dari biasanya. Menurutnya, halte mulai dipadati penumpang sejak pukul 16.00 WIB, lebih awal dari biasanya yang baru ramai pada pukul 17.00 WIB.
"Jam 16.00 biasanya masih lengang, sekarang jam segini sudah ramai," kata Sumiran. Ia menduga, peningkatan ini disebabkan oleh kewajiban bagi ASN untuk menggunakan transportasi umum. Hal ini terlihat dari banyaknya ASN yang mengenakan seragam putih memadati halte sejak pukul 16.00.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.