Kejaksaan Agung menyita sejumlah kendaraan mewah, termasuk sebuah Ferrari, terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diduga melibatkan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Penggeledahan dilakukan di kediaman seorang pengacara berinisial AR, di mana empat mobil mewah berhasil diamankan. Selain Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi D 1169 QGK, tim penyidik juga menyita Nissan GT-R Nismo bernomor polisi B 505 AAY, serta dua Mercedes-Benz AMG berwarna hitam (B 1 STS) dan Lexus RX 500h (B 1529 AZL).
Ferrari yang disita tersebut diyakini sebagai Ferrari SF90 Stradale. Mobil ini dikenal sebagai supercar hybrid pertama Ferrari yang dilengkapi dengan sistem penggerak semua roda.