Konser grup band asal Korea Selatan, DAY6, yang dijadwalkan pada Sabtu, 3 Mei 2025 di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, terancam terganggu akibat berbagai masalah yang dikeluhkan oleh penggemar. Padahal, DAY6 sempat sukses menggelar tur konser di Indonesia pada Oktober 2024 lalu, meliputi Bali, Surabaya, dan Jakarta.
Mecimapro, promotor yang bertanggung jawab atas konser ini, menjadi sasaran kritik pedas dari warganet. Keluhan meliputi berbagai aspek, mulai dari lokasi acara hingga proses pembelian dan penukaran tiket yang bermasalah.
Unggahan di media sosial X mengungkapkan kekecewaan mendalam. Salah satu pengguna menyoroti lambat dan rumitnya proses pengembalian dana tiket. Pengguna lain mencatat serangkaian masalah yang terjadi sejak awal tahun 2025, termasuk masalah ticketing, alur penukaran tiket yang buruk, perubahan lokasi konser dari JIS ke Stadion Madya, hingga pembatalan penggunaan JIS yang berujung pada pengembalian dana tiket massal menjelang hari konser.
Hingga saat ini, pihak promotor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait berbagai keluhan yang dilayangkan oleh konsumen.
YLKI Angkat Bicara
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti bahwa permasalahan penyelenggaraan konser di Indonesia terus berulang. Sebelumnya, YLKI juga menerima aduan terkait konser Coldplay, Ed Sheeran, dan grup K-Pop lainnya.
YLKI menekankan pentingnya kepastian dan informasi yang jelas bagi konsumen dalam penyelenggaraan konser. Hal ini mencakup kejelasan lokasi, jadwal, dan sistem penyelenggaraan.
Usulan untuk Pemerintah
YLKI memberikan beberapa usulan kepada pemerintah untuk mengatasi masalah antara promotor dan konsumen. Usulan tersebut meliputi peninjauan ulang perizinan konser, khususnya terkait persyaratan untuk Event Organizer (EO). Selain itu, YLKI mengusulkan dibukanya saluran pengaduan bagi konsumen yang mengalami masalah pra-konser, serta pembentukan satuan tugas (satgas) konser untuk memastikan penyelenggara memenuhi hak konsumen sejak sebelum hingga sesudah acara.
Perlindungan Hukum bagi Konsumen
YLKI mengingatkan bahwa konsumen dilindungi oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini memberikan kesempatan bagi konsumen untuk menuntut promotor, baik secara perdata maupun pidana, jika hak-hak mereka dilanggar.