Nikita Mirzani Kembali Mendekam di Penjara, Kali Ini Karena Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani, artis yang dikenal dengan kontroversinya, kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan. Ia akan menjalani masa tahanan tambahan selama 30 hari ke depan, hingga 1 Juni 2025.

Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan Nikita kini berada di bawah wewenang pengadilan, berbeda dengan sebelumnya yang ditangani oleh polisi dan jaksa. Perpanjangan ini dilakukan karena berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya belum selesai.

Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, atas laporan dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar. Selain Nikita, asistennya yang berinisial IM juga ikut ditahan.

Meski berada di balik jeruji besi, kondisi psikologis dan fisik Nikita dilaporkan stabil. Bahkan, ia menunjukkan sisi spiritual yang mendalam dengan rutin mengaji selama masa penahanannya. Hal ini diungkapkan oleh Fahmi Bachmid, yang mengaku terkejut saat Nikita meminta izin untuk tidak berlama-lama karena ingin melanjutkan kegiatan mengaji.

Fahmi Bachmid juga memastikan bahwa ia terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus yang menimpa Nikita. Dengan demikian, Nikita Mirzani mengetahui setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Scroll to Top