JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda Kemendagri) menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi masalah blankspot internet di berbagai daerah. Sebuah rapat koordinasi tingkat pusat telah digelar untuk membahas langkah-langkah percepatan penuntasan wilayah yang belum terjangkau jaringan internet.
Pertemuan virtual yang dipimpin oleh Direktur SUPD II dan Koordinator Substansi Komunikasi dan Informatika ini, menghadirkan berbagai pihak penting, termasuk perwakilan dari Kemenko Polhukam, Komdigi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, Bappenas, dan BAKTI Kominfo. Tujuannya adalah mengidentifikasi isu strategis dan mengumpulkan masukan demi mewujudkan target Transformasi Digital Nasional yang merata bagi seluruh masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Ditjen Bina Bangda menekankan pentingnya dukungan penuh dari pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan akses internet hingga ke seluruh pelosok kecamatan dan desa. Hal ini selaras dengan kebijakan nasional yang mengedepankan data yang akurat dan sinergi lintas sektor.
Peran pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur digital juga menjadi sorotan. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan pembangunan infrastruktur strategis sebagai kewenangan pusat, namun UU Cipta Kerja dan PP Nomor 46 Tahun 2021 membuka peluang bagi daerah untuk berpartisipasi, khususnya dalam penyediaan infrastruktur pasif seperti lahan dan ducting fiber optik.
Pemerataan jaringan internet cepat juga merupakan bagian integral dari Program Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025–2029. Data dari BAKTI Kominfo hingga Mei 2024 menunjukkan bahwa 6.747 BTS telah dibangun di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Meski demikian, masih banyak wilayah yang belum merasakan layanan internet dasar dengan kecepatan ideal 20–40 Mbps.
Ditjen Akselerasi Infrastruktur Digital Komdigi memaparkan rencana penyusunan roadmap fiberisasi nasional dan program insentif internet berbasis fiber optik untuk rumah tangga, termasuk pembebasan biaya langganan selama enam bulan, dengan harapan partisipasi aktif dari pemerintah daerah.
Dukungan dari Kementerian Desa juga dianggap krusial dalam mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk mengatasi masalah blankspot di tingkat desa.
Meskipun demikian, beberapa tantangan masih menghantui di lapangan, seperti perlunya penguatan regulasi Kemendagri terkait perizinan dan penggunaan ruang milik daerah, masalah keamanan dan pungutan liar, tingginya biaya PNBP dan pajak yang mencapai 15%, serta cakupan layanan internet yang masih rendah di sekolah dan puskesmas.
Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah strategis, antara lain penyusunan regulasi seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri, penguatan koordinasi lintas sektor, monitoring terpadu dengan pemerintah provinsi, penyelarasan kebijakan pusat-daerah dalam dokumen perencanaan pembangunan, serta sinkronisasi data kebutuhan dan potensi jaringan internet di seluruh wilayah.
Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, pemerintah optimis percepatan pembangunan infrastruktur digital dapat segera terwujud, demi mendukung layanan publik yang lebih baik, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga ke pelosok negeri.