Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat yang mengindikasikan aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut.
"Pembekuan ini bersifat preventif, tujuannya adalah untuk meminimalisir potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo.
Kominfo berencana memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan sistem elektronik pada layanan Worldcoin dan WorldID.
Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang merupakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
"Layanan Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara resmi dan bertanggung jawab penuh atas operasional layanan kepada publik.
"Tidak mematuhi kewajiban pendaftaran dan menggunakan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegasnya.
Kominfo menegaskan komitmennya untuk mengawasi ekosistem digital demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif menjaga keamanan ruang digital dan melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital.
Sebelumnya, beredar foto dan video di media sosial yang memperlihatkan keramaian di lokasi yang disebut "world" di Bekasi dan Depok.