Polemik mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo berbuntut panjang. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menuding Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan pembangkangan terkait proses mutasi yang kontroversial ini.
Hasanuddin menjelaskan, mutasi perwira tinggi seharusnya melalui mekanisme Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) yang panjang dan berjenjang. Ia melihat adanya kejanggalan dalam proses mutasi Letjen Kunto yang kemudian dibatalkan. Menurutnya, keputusan mutasi yang tiba-tiba dan langsung ditandatangani Panglima TNI tanpa melalui prosedur yang seharusnya adalah hal yang aneh.
Lebih lanjut, Hasanuddin menduga adanya campur tangan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam mutasi Letjen Kunto, yang merupakan putra Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno. Ia menilai, jika Panglima TNI menerima arahan dari mantan presiden, hal tersebut tidaklah tepat.
Hasanuddin menegaskan, berdasarkan UUD 1945, Presiden Prabowo Subianto adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI saat ini. Oleh karena itu, mutasi perwira tinggi seharusnya dilakukan atas perintah Presiden Prabowo, bukan pihak lain.
Sebelumnya, Letjen Kunto Arief Wibowo sempat dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD berdasarkan Keputusan Panglima TNI tertanggal 29 April 2025. Namun, sehari kemudian, mutasi tersebut dibatalkan melalui surat keputusan baru. Pembatalan ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan terkait alasan di balik perubahan keputusan tersebut.