Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, kini berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung zat berbahaya etomidate. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan investigasi terkait penyelundupan vape berisi etomidate yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai pada Maret 2025.
Menanggapi status tersangka yang disandang mantan suaminya, Dhena Devanka memberikan reaksinya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Dhena menyinggung tentang pentingnya memilih kedamaian daripada membalas dendam.
"Wanita yang memilih kedamaian daripada balas dendam takkan pernah terusik. Ketika Anda mencari keburukan, Anda menghalangi kebaikan. Fokus Anda adalah magnet," tulis Dhena.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah move on dan tidak lagi memikirkan masa lalu dengan Ijonk. "Alihkan ke rasa syukur, kemungkinan, dan kegembiraan, dan saksikan keajaiban terungkap. #teammoveonpastinya haha #apatuhgamon halo," lanjutnya.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy diamankan di kawasan Bintaro Aksia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terkait kasus vape berisi obat keras etomidate.
Atas perbuatannya, Ijonk terancam Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.