JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy (JF) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus vape yang mengandung zat etomidate, sebuah jenis obat keras.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penetapan status tersangka JF pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Kasus ini bermula ketika Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai melakukan investigasi pada bulan Maret 2025. Hasilnya, ditemukan cairan vape impor yang mengandung etomidate. Zat ini merupakan anestesi intravena yang biasanya digunakan dalam operasi.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy telah diperiksa sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 17 April 2025 terkait dugaan penggunaan obat keras dalam vape.
Selain JF, polisi juga telah mengamankan dan menahan tiga tersangka lain dengan inisial BTR, ER, dan EDS. Mereka juga terlibat dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung obat keras tersebut.