Kebijakan tarif tinggi yang diterapkan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan aksi merger-akuisisi besar-besaran di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang melihat adanya ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Perusahaan-perusahaan yang sangat bergantung pada ekspor ke AS diperkirakan akan mengalami penurunan permintaan, memaksa mereka untuk mengurangi produksi. Sektor manufaktur seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan furnitur menjadi yang paling rentan terkena dampak. PHK menjadi jalan pintas bagi perusahaan untuk melakukan efisiensi di tengah tekanan ekonomi.
Lebih jauh lagi, perang tarif global dapat mendorong gelombang merger dan akuisisi. Perusahaan-perusahaan berusaha untuk bertahan hidup dengan bergabung atau diakuisisi. Meskipun strategi ini dapat meningkatkan efisiensi, akuisisi, terutama oleh perusahaan asing, berpotensi mengubah struktur pasar secara signifikan. Penguasaan pangsa pasar yang besar dapat memberikan kekuatan untuk mengatur harga dan distribusi, yang berpotensi merugikan konsumen dan menyebabkan PHK massal.
KPPU menekankan pentingnya tindakan cepat dari pemerintah. Pengawasan terhadap praktik monopoli, merger, dan akuisisi harus diperketat. Pemerintah juga perlu berhati-hati dalam menyusun strategi perdagangan, terutama dalam mengatur produk impor. Kebijakan tarif tinggi Trump juga berpotensi menurunkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan menghapus kuota impor, yang dapat merugikan investasi di sektor manufaktur dalam negeri.
UMKM menjadi pihak yang paling rentan dalam situasi ini. KPPU mengingatkan bahwa UMKM adalah garda depan ekonomi Indonesia dan perlu dijaga agar tidak menjadi penonton di negeri sendiri.
KPPU membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan di tengah persaingan global. Pelaku usaha didorong untuk terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan KPPU untuk membahas hambatan usaha dan strategi bisnis.